Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan
yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan
keluarga anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover
plus, PT Prudential Life Assurance memberikan perlindungan atas 34 Penyakit
Kritis yaitu :
- Serangan jantung : kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai
akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
- Pembedahan arteri koronaria : pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau
penyempitan dari satu atau lebih koronaria dengan cara bypass grafts.
- Stroke : kecelakaan
pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang
mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih
dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction),
pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang
berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan
harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
- Kanker :
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak
terkendali dan penyebaran sel-sel ganas kejaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukimia dan penyakit hodgkins (kanker getah
bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
- Gagal ginjal :
gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani
secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau
transplantasi ginjal.
- Transplantasi organ penting : tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung,
paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah
dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar
tunggu sebagai penerima diwilayah hukum Indonesia.
- Operasi katup jantung :
pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti
fungsi katup jantung yang abnormal.
- Kehilangan kemampuan bicara : kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
- Luka bakar :
luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
- Koma :
keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam
dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
- Operasi pembuluh darah aorta : pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang
utama pembuluh darah aorta didaerah dada (thoracalis) dan
didaerah perut (abdominalis).
- Penyakit parkinson : tergolong ke dalam Idiophatic Parkison yaitu penyakit yang tidak di
ketahu penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk
beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter
ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan,
perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf
lain untuk menegakkan diagnosa.
- Ketulian :
kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak
dapat disembuhkan.
- Penyakit alzheimer's : kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan
kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus
menerus. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit
syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan
menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
menegakkan diagnosa.
- Tumor jinak otak :
tumor otak yang tidak menunjukan keganasan, tidak menyerang dan menjalar
ke bagian tubuh lain.
- Penyakit paru kronik : tahap akhir dari penyakit paru uang memerlukan pengobatan dan
pemakaian oksigen untuk selamanya.
- Motor neuron disease :
adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengontrol aktifitas
muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit
syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan
menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk
menegakkan diagnosa.
- Multiple sclerosis : terdapat lebih dari satu episode kelainan susuna syaraf yang bersifat
menetap selama 6 bulan.Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli
penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasi adanya
penyakit ini akan dibuktikan dengan hasil image scanning.
- Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung
koroner : klaim
dapat diajukan apabila tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon,
tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna
terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah
jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan
ahli jantung.
- Anemia aplastik : anemia,
netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan
trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang
yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi
sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
- Meningitis bakterial : suatu
peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang
disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik
(persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
- Kolitis ulseratif : didefinisikan
sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa,
menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi
usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare
berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan
sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau
operasi usus halus (ileostomy).
- Disabling primary pulmonary hypertension : : merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan
pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang
mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
- Ensefalitis : peradangan
pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini
harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6
minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen.
Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus
menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Hepatitis viral fulminan : pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis
yang mengakibatkan kegagalan hati.
- Penyakit hati kronik : kegagalan
hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice)
yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal,
dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau
kelainan otak (ensefalopati).
- Penyakit crohn : (Crohn’s
disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di
bawah ini sekaligus :
- penyakit Crohn yang diderita
sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna
dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau
perforasi (pembentukan lubang) intestinal.
- terdapat laporan
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang
mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
- HIV yang didapat melalui trasfusi darah : tertanggung terinfeksi oleh Human
Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
- infeksi HIV didapatkan melalui
transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan
berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga
tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang
terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
- Trauma kepala serius : kecelakaan
yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan
fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik
(gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
- Distrofi Muskular : termasuk
kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan
oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi
(pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat
diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6
(enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Kelainan pembuluh darah koroner yang serius : : penyempitan yang
terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah
jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya
sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk
kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung
hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung
anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan
jantung.
- Kelumpuhan (paralysis) : diartikan
sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau
lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari
tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau
seluruh kaki.
- Poliomyelitis : klaim
dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
- terdapat diagnosis pasti atas
adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang
dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi
pernafasan
- Kondisi yang diderita harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
- Lupus eritematosus sistemik ( SLE = Systemic Lupus
Erythematosus) : kondisi autoimun
(kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak
sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang
sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan
anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE
melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan
klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter
ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*)Yang dimaksud
dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 ( Enam ) hal di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak.
- Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar